Pengembangan Keilmuan Islam di PTKIN pada Era Digital

Tulisan ini sebagai hasil refleksi kritis atas visi FakultaUshuluddin dan Adab UIN Sultan Maulana Hasanuddin periode 2025-2029, yaitu “menjadi Fakultas Ushuluddin dan Adab yang unggul dalam pengembangan keilmuan Islam dan humaniora berbasis kearifan lokal Banten yang berdampak”. Visi FUDA (singkatan dari Fakultas Ushuluddin dan Adab) dikontekstualiasikan di tengah-tengah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada era digital di mana kita hidup bersama di dalam dua dunia, yakni “dunia kitab” dan “dunia klik”. Yang satu menuntut adab talaqqiqi dan ketekunan membaca, yang lain menghadiahkan kecepatan akses dan kolaborasi tanpa batas. Tantangannya jelas, bagaimana hikmah klasik tetap memimpin logika digital, bukan sebaliknya. Imam al-Ghazali mengingatkan bahwa ilmu harus berdampak amal (tindakan), “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya” (HR. Bukhari, hadis pertama dalam kitab Sahih Bukhari). Hadis Nabi Saw itu sebuah prinsip yang relevan saat kita mengajar, meneliti, bahkan saat men-scroll layer, sebab nilainya kembali kepada niat dan manfaatnya bagi manusia.

Menjernihkan Istilah: Kajian Islam dan Keilmuan Islam
Kajian Islam (Islamic Studies, دراسة إسلامية) ) merupakan payung studi tentang Islam dalam lintas sejarah, teks, umat, budaya, yang menggunakan aneka pendekatan, antara lain filsafat, filologi, antropologi, sejarah, dan sosiologi. Fokus kajian Islam pada deskripsi–analitis, sering kali lintas tradisi, dan tidak selalu berangkat dari komitmen normatif. Sementara itu, keilmuan Islam (Islamic Sciences, العُلُومُ الإِسْلَامِيَّة) merupakan ekosistem ilmu pengetahuan yang dikonstruksi dari dalam tradisi Islam, antara lain ‘ulum al-Qur’an, mushthalaḥa al-ḥadits, uṣhul al-fiqh, kalam, falsafah, dan perangkat metodologis yang mengakar pada wahyu, akal, dan ijma’ keilmuan. Orientasi keilmuan Islam untuk mencari kebenaran sekaligus kemaslahatan (maqaṣhid), bukan sekadar memetakan fenomena. Keduanya tidak bertentangan, melainkan keduanya saling menguatkan di dalam kurikulum pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kajian Islam memberi jangkauan, dan keilmuan Islam memberi kedalaman dan orientasi nilai. Selanjutnya, akan dibahas lebih dalam keilmuan Islam pada era digital

Kerangka Filosofis: Populer dan Padat
Secara ontologis, ada pertanyaan apa “yang ada” dalam keilmuan Islam digital? Digitalisasi menambah modus hadirnya sumber dari lembaran kertas ke korpus data, dari linear ke hiperlink. Namun, hakikat objek formal (makna, sanad, struktur argumen) tetap menuntut alat ukur tradisi. Ibn Khaldun mengajarkan agar sejarah dan pengetahuan diuji dengan nalar kritis, menolak taqlid buta pada sumber, dan membaca hukum-hukum sosial yang melatari data. Dalam ilmu sejarah, yang menimbang sebab-musabab di balik peristiwa, bukan sekadar mengutip kabar. Catatan sejarah rawan kesalahan seperti fanatisme, kepercayaan berlebihan pada sumber, dan ketidakmampuan menempatkan peristiwa pada konteks, karena itu dibutuhkan ilmu sosiologi untuk memahami perubahan. Dalam praktiknya, citra manuskrip itu representasi, bukan kebenaran itu sendiri. Oleh karena itu, yang nyata bagi kita adalah struktur makna yang diverifikasi oleh metodologi yang sahih.

Secara epistemologis di era platform Imam al-Ghazali menjelaskan bab al-‘Ilm dalam Kitab Ihya ‘Ulumuddin bahwa ilmu sebagai jalan naik derajat, sebagaimana firman Allah dalam Surat al-Mujadilah ayat 11: “Allah meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat”, dan mengikatnya pada adab memperoleh pengetahuan supaya manfaatnya nyata. Dalam konteks saat ini, akses cepat harus ditopang verifikasi ketat. Untuk itu, kita benar-beanr membutuhkan prinsip kerja praktis di kelas dan penelitian, yaitu klarifikasi sumber dalam edisi kritis dan ringkasan daring, metode berlapis misal sanad–matan, kebahasaan, konteks Sejarah; dan alat digital, misal Optical Character Recognitio (OCR) Arab, Neuro Linguistic Programming (NLP), dan graph; dan transparansi proses dalam jejak data, kode, dan versi, sehingga bisa direplikasi.

Secara aksiologis, keilmuan Islam diarahkan pada maqaṣhid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta, keturunan, serta perluasan kontemporer seperti lingkungan dan martabat digital. Di ruang kelas maupun media sosial, kita ingat sabda Nabi Saw bahwa nilai amal bergantung pada niat, seperti niat mendidik, mencerahkan, dan menyejahterakan. Secara sistematis al-Syatibi merumuskan maqaṣhid syariah sebagai prinsip penalaran, yakni hukum dan fatwa bergerak untuk kemaslahatan dengan tetap berpijak pada dalil. Ini fondasi etik saat kita memanfaatkan AI dan platform digital.

Menghidupkan Klasik di Era Klik

Dengan demikian, Imam Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin menjelaskan bahwa
“ilmu yang bermanfaat ialah yang menumbuhkan rasa takut (khusyu’) kepada Allah.” Penjelasan ini secara umum mengartikan bahwa ilmu bukan pajangan, melainkan menata hati dan amal. Untuk itu, di tengah riuhnya AI (artificial intelligence), al-Ghazali mengembalikan ilmu pengetahuan kepada niat dan manfaat, Ibn Khaldun mengajari nalar kritis terhadap data; dan al-Syatibi menautkan semuanya ke maqaṣhid. Inilah saatnya PTKIN, termasuk Fakultas Ushuluddin dan Adab, melahirkan sarjana yang fasih kitab dan cakap klik untuk menjaga sanad keilmuan, merawat adab, dan menebar kemaslahatan bagi umat manusia.

اترك رد