عميد كلية الدراسات الإسلامية بجامعة UIN SMH بانتين في مؤتمر ICQSIC 2026: حماية دور العبادة الخاصة بالأقليات واجب أخلاقي يفرضه القرآن

JAKARTA – Universitas PTIQ (UPTIQ) Jakarta sukses menyelenggarakan International Conference on Qur’anic Studies and Islamic Civilization (ICQSIC) 2026 pada Kamis (19/6/2026). Bertempat di Auditorium Utama UPTIQ Jakarta, konferensi bertaraf internasional ini dilangsungkan secara hibrida (هجين) dan antusias diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Acara bergengsi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor 1 UPTIQ Jakarta, Prof. Dr. Made Syaihu, M.Pd. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya diskursus peradaban Islam dan kajian Al-Qur’an dalam merespons tantangan modernitas dan pluralitas.

Konferensi ini menghadirkan deretan pakar dan akademisi terkemuka dari dalam dan luar negeri sebagai narasumber utama. Para pembicara tersebut antara lain:

د. ماسيكور، م. هوم. (Dekan Fakultas Ushuluddin dan Adab UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten), Dr. Melek Husen (Chesapeake University of Theology, Virginia, USA)

Dr. Addulcabbar Boran (Founder and President of Chesapeake University of Theology, Virginia, USA), Dr. Lukman Hakim, M.A. (Dekan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UPTIQ Jakarta)

Menggagas Resolusi Sengketa Rumah Ibadah

Salah satu sorotan utama dalam panel diskusi ini adalah pemaparan mendalam dari Dr. Masykur, M.Hum., yang membawakan materi bertajuk “Quranic Ethics and Recognition-Based Interfaith Dialogue in House of Worship”.

Dalam presentasinya, Dr. Masykur membedah realitas sosiologis di Indonesia. Ia memaparkan bahwa meski Indonesia secara konstitusional mengakui pluralitas agama, pada kenyataannya perselisihan lokal terkait ruang ibadah kelompok minoritas masih kerap terjadi.

“Rumah ibadah bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah ruang untuk berdoa, pendidikan, pelestarian memori, pembentukan moral, serta identitas komunal. Ketika akses menuju rumah ibadah ini dihalangi, maka kehidupan beragama akan melemah secara simbolis maupun material,” tegas Dr. Masykur di hadapan ratusan peserta.

Menghadapi tantangan tersebut, Dr. Masykur menawarkan solusi yang digali dari nilai-nilai luhur Al-Qur’an. Ia menyimpulkan bahwa Al-Qur’an memberikan fondasi etis yang kuat untuk dialog antaragama berbasis pengakuan (recognition-based interfaith dialogue) dalam menangani sengketa ruang ibadah.

Menurutnya, isu intinya terletak pada “pengakuan” (recognition). Komunitas minoritas, tegasnya, harus diperlakukan sebagai warga negara yang memiliki hak setara, bukan sekadar partisipan bersyarat di negerinya sendiri.

Dari Harmoni Administratif menuju Koeksistensi Berbasis Hak

Dalam penutup materinya, Dr. Masykur mengusulkan sebuah pergeseran paradigma yang fundamental dalam merawat kebhinekaan di Indonesia. Ia mendorong peralihan dari sekadar ‘harmoni administratif’ menjadi ‘harmoni etis-dialogis’, serta beranjak dari konsep ‘toleransi’ yang pasif menuju ‘koeksistensi berbasis hak’.

Bagi bangsa Indonesia, perlindungan terhadap rumah ibadah merupakan tanggung jawab kewarganegaraan (civic responsibility) sekaligus kewajiban moral yang diajarkan oleh Al-Qur’an.

“Harmoni yang sejati bukanlah ketiadaan visibilitas kelompok minoritas, melainkan keadilan yang memungkinkan seluruh komunitas beragama untuk beribadah dengan penuh martabat,” pungkasnya, yang disambut apresiasi oleh para peserta konferensi.

Konferensi ICQSIC 2026 ini diharapkan dapat memantik lahirnya gagasan-gagasan baru yang tidak hanya relevan secara akademis, tetapi juga dapat diimplementasikan dalam memperkuat kerukunan dan peradaban Islam yang rahmatan lil ‘alamin di tingkat global.

اترك رد