Pada musim hujan banjir telah menjadi fenomena yang sering terjadi di Indonesia, terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta, Semarang, dan Bandung. Apakah banjir merupakan tradisi yang tidak dapat dihindari ataukah kesalahan tata ruang yang dapat diperbaiki? Sebagai akademisi Ushuluddin dan Adab, isu ini layak dikaji dari perspektif keilmuan Islam dan filsafat.
Tata Ruang yang Tepat
Dalam Islam, tata ruang merupakan aspek penting dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan lingkungan. Filsuf Muslim seperti Ibn Khaldun dan Al-Farabi telah membahas tentang pentingnya tata ruang yang baik dalam menjaga kestabilan masyarakat. Al-Farabi, dalam karyanya “Al-Madinah Al-Fadilah”, menekankan pentingnya perencanaan ruang kota yang seimbang antara kebutuhan manusia dan lingkungan.
Tata ruang di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan pemerintah. Setidaknya ada tiga, pertama, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini mengatur tentang penataan ruang, termasuk perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang, termasuk perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ketiga, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang. Di sini jelas peraturan yang mengatur tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang, termasuk rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan peraturan ini, seharusnya tata ruang baik kota maupun desa hanya dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kehidupan manusia, bukan untuk eksploitasi alam lingkungan yang mengakibatkan kerusakan alam dan bahkan terjadi bencana banjir.
Penyebab Banjir
Berdasarkan penelusuran data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, menunjukkan bahwa beberapa wilayah pesisir di Indonesia mengalami penurunan tanah hingga 10-15 cm per tahun, sementara permukaan laut naik sekitar 4-8 mm per tahun. Kombinasi dari kedua fenomena ini menjadikan banjir rob sebagai bencana rutin yang mengancam jutaan penduduk di kawasan pesisir. Selain itu, sistem drainase yang tidak mampu menampung volume air berlebih turut memperburuk situasi.
Banjir dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kekeliruan tata ruang. Berikut beberapa penjelasan ilmiah tentang penyebab banjir dari kekeliruan tata ruang. Pertama, perubahan penggunaan lahan. Perubahan penggunaan lahan dari area hijau menjadi area terbangun dapat meningkatkan risiko banjir. Area hijau, seperti hutan, sawah, dan taman dapat menyerap air hujan, sedangkan area terbangun, seperti bangunan, jalan, dan parkir dapat meningkatkan aliran air permukaan. Kedua, pengurangan kapasitas sungai. Pengurangan kapasitas sungai dapat terjadi akibat sedimentasi, penyempitan, atau perubahan alur sungai. Hal ini dapat menyebabkan air sungai meluap dan menyebabkan banjir.
Ketiga, ketidakseimbangan hidrologi. Ketidakseimbangan hidrologi dapat terjadi akibat perubahan iklim, perubahan penggunaan lahan, atau kegiatan manusia lainnya. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan intensitas hujan, peningkatan aliran air permukaan, dan peningkatan risiko banjir. Keempat, kurangnya ruang terbuka hijau. Kurangnya ruang terbuka hijau dapat menyebabkan peningkatan aliran air permukaan dan peningkatan risiko banjir. Ruang terbuka hijau seperti taman, sawah, dan hutan dapat menyerap air hujan dan mengurangi aliran air permukaan. Kelima, perencanaan tata ruang yang buruk. Perencanaan tata ruang yang buruk dapat menyebabkan peningkatan risiko banjir. Perencanaan tata ruang yang tidak mempertimbangkan aspek hidrologi, geologi, dan lingkungan dapat menyebabkan peningkatan risiko banjir.
Solusi
Untuk mengatasi banjir, perlu dilakukan perubahan dalam tata kota dan pengelolaan lingkungan. Beberapa solusi yang dapat dilakukan. Pertama, pengembangan infrastruktur hijau. Taman resapan, hutan kota, dan ruang terbuka hijau dapat membantu menyerap air hujan secara alami. Kedua, perencanaan tata ruang. Kawasan yang memiliki risiko tinggi terhadap banjir harus dijadikan zona non-permukiman atau zona hijau. Ketiga, peningkatan sistem drainase. Sistem drainase harus ditingkatkan untuk menampung volume air berlebih.
Dalam konteks studi Islam, kita dapat mengambil pelajaran dari konsep sumber daya dan pemanfaatan sumber daya. Manusia harus menggunakan sumber daya alam dengan bijak dan tidak berlebihan, sehingga dapat menjaga keseimbangan lingkungan.
Secara konseptual pemerintahan Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjaga hutan lindung, seperti Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM). Skema ini memberikan hak kepada masyarakat desa sekitar hutan untuk mengelola kawasan hutan lindung dan hutan produksi secara legal. Program Perhutanan Sosial. Program ini memberikan hak kelola legal kawasan hutan negara kepada masyarakat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan. Kawasan Hutan Lindung di mana kawasan ini dipertahankan sebagai kawasan hutan dengan fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Kegiatan Akademia untuk Ekoteologi
Akademisi dapat berperan dalam mengembangkan dan menerapkan konsep ekoteologi di perkotaan dan pedesaan dengan tiga dharma. Pertama, dharma penelitian yang melakukan penelitian tentang ekoteologi dan mengembangkan konsep-konsep baru yang dapat diterapkan di perkotaan dan pedesaan. Kedua, dharma pendidikan yang mengadakan pendidikan dan pelatihan tentang ekoteologi kepada masyarakat dan pemerintah. Ketiga, dharma kerja sama dengan pemerintah. Bekerja sama dengan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan dan program yang mendukung ekoteologi.
Lingkungan kampus sebagai konsep ekoteologi yang menerapkan taman resapan, hutan kota, dan pertanian urban. Taman resapan yang dirancang untuk menyerap air hujan dan mengurangi risiko banjir. Hutan kota yang ditanam di perkotaan untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi polusi. Pertanian urban yang dilakukan di perkotaan untuk meningkatkan ketersediaan pangan dan mengurangi dampak lingkungan.
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa banjir bukanlah tradisi yang tidak dapat dihindari, melainkan kesalahan tata ruang yang dapat diperbaiki. Pemerintah dan akademisi harus bekerja sama untuk mengembangkan dan menerapkan konsep ekoteologi yang dapat menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

