Pusat Studi Gender Anak dan Difabel LP2M UIN SMH Banten Gelar Pelatihan Penanganan Kasus PPKS, Dorong Kampus Aman dan Inklusif

HumasUIN – Pusat Studi Gender, Anak, dan Difabel, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar kegiatan Pelatihan Penanganan Kasus PPKS di Lingkungan Kampus yang bertempat di Aula Serba Guna Rektorat Lantai 3 UIN SMH Banten, Kamis (05/11/2026) pagi.

 

Kegiatan ini mengangkat tema “Pelatihan Penanganan Kasus PPKS di Lingkungan Kampus” dengan menghadirkan Muhamad Uut Lutfi, S.H., M.H., Satgas PPK UNTIRTA, dan Entin Oliantini, S.Ag., M.Si., Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKKB Provinsi Banten, sebagai narasumber.

 

Pelatihan tersebut diikuti oleh 50 peserta terdiri dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, serta perwakilan organisasi mahasiswa (SEMA, DEMA, Ormawa, dan Duta Kampus) di lingkungan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Materi yang disampaikan diarahkan untuk membantu peserta memahami alur pelaporan, pendampingan korban, serta perlindungan bagi korban secara lebih tertib, humanis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam prakatanya, Ketua Umum SEMA UIN SMH Banten, Taosyeh Nawawi, menegaskan urgensi pelatihan ini bagi seluruh elemen kampus agar proses penanganan kasus pelecehan seksual dapat berjalan dengan tepat dan menjaga privasi penyintas.

 

“Pelecehan seksual itu bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa pun. Pentingnya mengikuti acara ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai alur pelaporan dan penanganannya agar tidak menimbulkan kegaduhan serta nama baik korban tetap terlindungi. Teman-teman yang mengetahui atau mendampingi korban diharapkan tidak tertutup untuk melapor ke PSGA maupun SEMA Komisi IV Advokasi. Jika kalian terbuka kepada kami, kami menjamin penanganannya akan dilakukan secara tertutup dan rahasia demi menjaga privasi korban.”

 

Sementara itu, dalam sambutan pembukaannya, Ketua Pelaksana sekaligus Ketua Satgas PPKS UIN SMH Banten, Prof. Dr. Hj. Eneng Muslihah, M.M., Ph.D. (Kepala Pusat Studi Gender, Anak, dan Difabel LP2M), menyampaikan landasan regulasi serta komitmen institusi dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman.

 

“PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menegaskan enam prinsip utama pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yaitu perspektif korban, akuntabilitas, non-diskriminasi, kesetaraan gender, privasi, dan kerahasiaan. Sebagai institusi keagamaan Islam yang menjunjung tinggi nilai kemuliaan manusia (karamah al-insan), UIN SMH Banten berkomitmen memastikan kampus menjadi safe campus yang memberikan perlindungan bagi seluruh civitas akademika.”

 

Beliau menambahkan bahwa pelatihan ini menjadi modal penting bagi peserta agar mampu menjadi perpanjangan tangan kampus dalam merespons dugaan kasus PPKS.

 

“Dengan jangkauan puluhan ribu civitas akademika, kami membutuhkan sinergi dari seluruh kawan-kawan mahasiswa, dosen, dan tendik. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memahami alur pelaporan kasus secara tepat, berperspektif korban, serta mampu memberikan pertolongan pertama psikologis secara aman dan terpercaya.”

 

Kehadiran narasumber dari Satgas PPK UNTIRTA dan DP3AKKB Provinsi Banten memberikan kesempatan kepada para peserta untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai aspek teknis penanganan kasus dan perlindungan korban. Melalui kegiatan ini, UIN SMH Banten berharap pemahaman dan keterampilan civitas akademika semakin meningkat sehingga dapat mendukung terciptanya kampus yang bebas dari kekerasan seksual, transparan, dan akuntabel.

المنشور Pusat Studi Gender Anak dan Difabel LP2M UIN SMH Banten Gelar Pelatihan Penanganan Kasus PPKS, Dorong Kampus Aman dan Inklusif نُشر لأول مرة على الروحانية، الفكر، الاحتراف.

   

اترك رد