C01211110

Fiqh

Campus
Campus 2
Level
Bachelor (S1)
Semester
1
Method
Offline

Mata kuliah ini membahas hal-hal yang berkaitan hukum atau kaidah dalam Islam yang mengatur kehidupan manusia baik dalam beribadah kepada Allah, seperti shalat, puasa, dan haji, maupun yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia, seperti pernikahan dan mu’amalah.

Learning Outcomes of Study Program Graduates

Attitude and Values

  1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap relegius dalam kehidupan perseorangan, masyarakat dan bangsa.
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika.
  3. Cooperate and have social sensitivity and concern for society and the environment.

Field of Knowledge

  1. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan akademik dan dunia kerja.
  2. Menguasai pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.
  3. Menguasai dasar-dasar ilmu keislaman (al-qur’an, hadis, fiqh, ushul fiqih, dan lainnya) dalam menopang kajian Aqidah dan filsafat Islam secara baik dan tepat

General Skills Field

  1. Able to apply logical, critical, systematic, and innovative thinking in the context of developing or implementing science and technology that pays attention to and applies humanities values in accordance with their field of expertise.
  2. Mampu melaksanakan ibadah dan memimpin ritual keagamaan dengan baik.

Specialized Skill Areas

  1. Mampu mengaktualisasikan nilai-nilai keislaman yang rahmantan lil ‘alamin, moderat, toleran dan ramah berdasarkan pendekatan teologis dan filosofis.
  2. Mampu merefleksikan kemampuan diri dalam pengembangan pemikiran keagamaan dalam konteks aqidah dan filsafat Islam yang inklusif, toleran, dan moderat dalam kehidupan umat beragama dan hubungan antar umat beragama.

Course Learning Outcomes (CPMK)

  1. Mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan terori fiqh dalam bidang ibadah.
  2. Mahasiswa mampu menjelakan hukum Islam bidang transaksi (mu’amalah).
  3. Mahahsiswa memiliki kemampuan untuk menjelaskan teori hukum perkawinan (munakahat).
  4. Mahasiswa dapat menjelaskan konsep pembagian warisan menurut hukum Islam.
  5. Mahasiswa mampu menjelaskan hukum pidana dalam Islam (jinayah).
  6. Mahasiswa mampu menjelaskan konsep Islam tentang administrasi negara (siyasah)