HumasUIN – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menjadi sorotan. Di tengah proses pembahasannya sebagai salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas), kalangan akademisi menilai regulasi tersebut akan menentukan arah pendidikan Indonesia pada masa depan.
Pandangan itu mengemuka dalam Bincang Ilmiah Tarbiyah (BIT) yang digelar Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten mengusung tema dengan tajuk “Mencari Visi Dasar Pendidikan dalam RUU Sisdiknas” bertempat di Aula Lantai 1 Gedung A FTIK UIN Banten, Rabu (04/11/2026).

Dalam forum tersebut, Wakil Rektor 2 UIN SMH Banten, Dr Ali Muhtarom mengulas berbagai peluang sekaligus tantangan yang muncul dari pembahasan RUU Sisdiknas.
Menurut pemaparannya, salah satu alasan utama penyusunan RUU Sisdiknas adalah untuk mengakhiri fragmentasi regulasi pendidikan yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tumpang tindih aturan sehingga implementasi kebijakan pendidikan menjadi kurang efektif.
“RUU Sisdiknas diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai ketentuan dalam satu payung hukum sehingga sistem pendidikan nasional berjalan lebih terpadu dan konsisten,” paparnya.
Meski demikian, pembahasan regulasi baru ini tidak lepas dari perdebatan. Materi diskusi mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan pada masa lalu juga pernah memunculkan kontroversi. Salah satunya ketika Undang-Undang Pendidikan Tinggi disahkan dan menuai kritik karena dianggap membuka ruang bagi komersialisasi pendidikan.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan kekhawatiran bahwa orientasi pendidikan tidak boleh bergeser menjadi sekadar mengejar keuntungan.
“Pendidikan harus tetap menjadi instrumen untuk memberikan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi,” ujarnya.
Di sisi lain, pria kelahiran Jepara tersebut menjelaskan RUU Sisdiknas juga menawarkan sejumlah harapan. Pemerintah dan DPR disebut ingin menyederhanakan berbagai aturan pendidikan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Selain itu, regulasi baru diharapkan mampu mengurangi kesenjangan kesejahteraan guru negeri, guru swasta, maupun tenaga pendidik di madrasah.
RUU tersebut juga diarahkan untuk memperluas akses pendidikan yang inklusif, memperkuat perlindungan hukum bagi guru dan peserta didik, serta meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
“Sejumlah catatan kritis tetap disampaikan. Kalangan guru menyoroti hilangnya pengaturan khusus mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draf terbaru. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait posisi guru non-ASN serta rencana kewajiban dosen memiliki kualifikasi doktor (S3) dalam jangka waktu tertentu yang dinilai berpotensi menambah beban,” katanya.
Ali Muhtarom juga menekankan bahwa pendidikan Indonesia membutuhkan paradigma baru yang bersifat kritis dan transformatif.
“Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga harus membentuk karakter serta kemampuan menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan budaya di era global,” tutupnya.
Dalam materi diskusi dijelaskan pula sejumlah perubahan penting yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas. Beberapa di antaranya adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penyempurnaan tata kelola pendanaan pendidikan, penguatan kesejahteraan pendidik, penegasan pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, penguatan pendidikan inklusif, pemanfaatan teknologi informasi, penjaminan mutu pendidikan, hingga pengembangan satu data pendidikan nasional yang terintegrasi.***
The post Wakil Rektor II UIN Banten: Sikap Kritis dan Solutif Langkah Bijak Menyikapi Pro-Kontra RUU Sisdiknas appeared first on Spirituality, Intellectuality, Professionality.

