Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB)
Program Beasiswa Gelar diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan alumni pesantren, lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/Ma’had Aly/Program Beasiswa Santri Berprestasi, Guru dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Agama Islam, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly, Dosen Pendidikan Agama Islam, dan Pegawai Kementerian Agama untuk beasiswa pada program Sarjana (S1), program Magister (S2), dan program Doktor (S3) dalam dan luar negeri, sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang berlaku.
Panduan
Diperpanjang/Relaksasi sampai dengan hari Sabtu, 24 September 2022 Jam 00.00 WIB.
Program Sarjana (S1)
Beasiswa S1 Reguler Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang merupakan program beasiswa kolaborasi antara Kementerian Agama dan LPDP untuk lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.
Persyaratan
1 | Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar pada jenjang pendidikan menengah (Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren) dan sederajat. |
2 | Belum memiliki ijazah S1 dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri. |
3 | Menulis esai yang menjelaskan profil diri, motivasi, dan rencana kontribusi terhadap masyarakat (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata); |
4 | Memiliki skor TOEFL/IELTS/TOAFL sekurang-kurangnya 450 (2 tahun terakhir) yang dikeluarkan oleh ETS atau Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOEFL), Cambridge (untuk IELTS), dan Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOAFL) dengan masa berlaku sertifikat maksimal 2 tahun sejak diterbitkan. |
5 | Telah diterima sebagai mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang telah bekerjasama dengan Kementerian Agama (Daftar Program Studi dan Perguruan Tinggi terlampir); |
6 |
Prioritas pendaftar yang berasal dari: daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; orang asli Papua; anak pekerja migran Indonesia; latar belakang keluarga pra-sejahtera; korban konflik; korban bencana alam; dan penyandang disabilitas. |
Beasiswa S1 Prestasi Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang merupakan program beasiswa kolaborasi antara Kementerian Agama dan LPDP untuk lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren yang mempunyai prestasi akademik atau non-akademik yang monumental dan diakui untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.
Persyaratan
1 | Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar pada jenjang pendidikan menengah (Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren) dan sederajat. |
2 | Belum memiliki ijazah S1 dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri. |
3 | Menulis esai yang menjelaskan profil diri, motivasi, dan rencana kontribusi terhadap masyarakat (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata); |
4 | Memiliki skor TOEFL/IELTS/TOAFL sekurang-kurangnya 450 (2 tahun terakhir) yang dikeluarkan oleh ETS atau Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOEFL), Cambridge (untuk IELTS), dan Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOAFL) dengan masa berlaku sertifikat maksimal 2 tahun sejak diterbitkan. |
5 | Telah diterima sebagai mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang telah bekerjasama dengan Kementerian Agama (Daftar Program Studi dan Perguruan Tinggi terlampir); |
6 | Memiliki prestasi tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu) pada ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) atau Olimpiade Sains Nasional (OSN), atau ajang perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, LIPI/BRIN, atau lembaga yang telah dikurasi oleh Kementerian Agama; |
7 | Memiliki prestasi tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) pada ajang Olimpiade Sains Internasional, dan penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh selama jenjang Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh organisasi/lembaga yang telah dikurasi oleh Kementerian Agama; |
8 | Memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. |
Beasiswa S1 Tahfidz Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang merupakan program beasiswa kolaborasi antara Kementerian Agama dan LPDP untuk lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren yang memiliki hafalan Al-Qur’an dengan kriteria tertentu sehingga layak untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.
Persyaratan
1 | Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar pada jenjang pendidikan menengah (Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren) dan sederajat. |
2 | Belum memiliki ijazah S1 dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri. |
3 | Menulis esai yang menjelaskan profil diri, motivasi, dan rencana kontribusi terhadap masyarakat (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata); |
4 | Memiliki skor TOEFL/IELTS/TOAFL sekurang-kurangnya 450 (2 tahun terakhir) yang dikeluarkan oleh ETS atau Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOEFL), Cambridge (untuk IELTS), dan Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOAFL) dengan masa berlaku sertifikat maksimal 2 tahun sejak diterbitkan. |
5 | Telah diterima sebagai mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang telah bekerjasama dengan Kementerian Agama (Daftar Program Studi dan Perguruan Tinggi terlampir); |
6 | Memiliki hafalan minimal 10 (sepuluh) Juz yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Tahfidz/Lembaga Tahfidz yang diakui oleh Kementerian Agama. |