FUDA | Jumat (31/03/2023) – Fakultas Ushuluddin dan Adab adakan diskusi dosen part-3 edisi Ramadan. Diskusi dosen dilaksanakan secara luring di ruang sidang FUDA lantai 2 gedung FUDA. Di bawah arahan Dekan Fakultas Ushuluddin dan Adab Dr. Mohamad Hudaeri, M.Ag., Fakultas Ushuluddin dan Adab sukses menggelar diskusi dosen edisi Ramadan ini. Tentunya juga dengan dukungan semua civitas akademika Fakultas Ushuluddin dan Adab yang juga melibatkan dosen-dosen Fakultas Ushuluddin dan Adab, dosen Fakultas lain sebagai pemateri.
Adapun narasumber untuk sesi ini terdiri dari Dr. K.H. Saepullah, M.A. dengan materi “Kontekstualitas Ijtihad Rasul Saw. dalam Pemikiran Hukum Islam (Kajian dari Perspektif Fiqh Siyasah)” dan Hafidz Taqiyuddin, MA.Hk. dengan materi “Filsafat dan Syariat: Studi Hukum Waris Islam.” Acara dimulai tepat pukul 08.00-11.00 WIB dipandu oleh Dr. Sholahuddin Al Ayubi, M.A. sebagai moderator.
Pemateri pertama, Dr. K.H. Saepullah, M.A. beliau menjelaskan, “kaitannya dengan kontekstalitas siyasah pemikiran hukum Islam, ijtihad Rasul saw. memberikan tawaran metodologis yang segar dalam memahami pesan syari’ah yang universal.” terangnya.
“Bunyi naskah Konstitusi itu sangat menarik. Ia memuat pokok-pokok pikiran yang dari sudut tinjauan modern pun mengagumkan. Dalam konstitusi itulah untuk pertama kalinya dirumuskan ide-ide yang kini menjadi pandangan hidup modern dunia. Tetapi juga ditegaskan adanya suatu kewajiban umum, yaitu partisipasi dalam usaha pertahanan bersama menghadapi musuh dari luar.” Lanjut Dr. K.H. Saepullah, M.A.
Pemateri kedua, Hafidz Taqiyuddin, MA.Hk menyampaikan tentang memahami hikmah atau keadilan hukum Islam tidak hanya bisa ditelaah dari sudut pandang teologi tapi juga dari sudut pandang filsafat. Hafidz juga menjelaskan bahwa filsafat memiliki hubungan erat dengan hukum Islam. Misalnya ketika akal digunakan untuk menelaah dan memahami nilai keadilan pada konsep ‘Aul dalam hukum waris Islam.
“Jadi kesimpulannya adalah bahwa konsep ‘Aul mencerminkan nilai keadilan, dengan beberapa argumen, di antaranya adalah konsep tersebut merupakan aturan yang mengimplementasikan penerimaan takdir Tuhan berupa kematian dan susunan keluarga (ahli waris) yang ada,” ujarnya.
Setelah para pemateri menyampaikan materinya, moderator memberikan kesempatan kepada para peserta diskusi untuk mengajukan pertanyaan.Kegiatan ini berlangsung dengan sukses dan lancar. Sejumlah peserta diskusi aktif dan antusias sepanjang diskusi berlangsung.Penulis: Erom Su’udatul Mukaromah