Kepada Yth.
1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Banten;
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten;
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten;
4. Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten;
5. Para Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 5478/A.P1/SE/2017 Tanggal 21 Desember 2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI,
maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang terdaftar di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten sebelum
angkatan Tahun 2009 dan telah dinyatakan lulus, tidak dapat dilaporkan di laman forlap PDDIKTI;
2. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) untuk Program Studi dan Perguruan Tinggi
di bawah Binaan Kementerian Agama (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) dimulai bagi mahasiswa baru
tahun akademik 2009/2010;
3. Data mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten di bawah Tahun Akademik
2009/2010 (masih berstatus STAIN atau IAIN) sebagaimana tersebut di atas, cukup dilakukan verifikasi
di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten dengan dibuktikan Surat Keterangan
Keabsahan Ijazah yang dikelua
rkan oleh masing masing Dekan Fakultas.
Demikian untuk menjadi perhatian dan pergunakan sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.