Layanan Informasi Publik UIN SMH Banten

PPID

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi tonggak penting dalam memperkuat budaya transparansi di Indonesia. Regulasi ini menegaskan hak setiap warga negara untuk mengakses informasi sekaligus mewajibkan Badan Publik memberikan layanan informasi secara terbuka, mudah, cepat, dan dengan biaya yang wajar.

Sebagai wujud pelaksanaan amanat tersebut, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kehadiran PPID menjadi sarana strategis dalam menjamin keterbukaan informasi, meningkatkan akuntabilitas, serta memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik melalui mekanisme yang profesional dan sederhana.

Informasi Wajib Berkala
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik

Daftar Informasi Publik
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan

Permohonan Informasi Publik
Formulir permohonan informasi publik

Informasi Serta Merta
Informasi publik yang wajib diumumkan tanpa penundaan karena mendesak