C01211110

Fiqh

Campus
Kampus 2
Level
Sarjana (S1)
Semester
1
Method
Luring

Mata kuliah ini membahas hal-hal yang berkaitan hukum atau kaidah dalam Islam yang mengatur kehidupan manusia baik dalam beribadah kepada Allah, seperti shalat, puasa, dan haji, maupun yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia, seperti pernikahan dan mu’amalah.

Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi

Bidang Sikap dan Tata Nilai

  1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap relegius dalam kehidupan perseorangan, masyarakat dan bangsa.
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika.
  3. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

Bidang Pengetahuan

  1. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan akademik dan dunia kerja.
  2. Menguasai pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.
  3. Menguasai dasar-dasar ilmu keislaman (al-qur’an, hadis, fiqh, ushul fiqih, dan lainnya) dalam menopang kajian Aqidah dan filsafat Islam secara baik dan tepat

Bidang Keterampilan Umum

  1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Mampu melaksanakan ibadah dan memimpin ritual keagamaan dengan baik.

Bidang Keterampilan Khusus

  1. Mampu mengaktualisasikan nilai-nilai keislaman yang rahmantan lil ‘alamin, moderat, toleran dan ramah berdasarkan pendekatan teologis dan filosofis.
  2. Mampu merefleksikan kemampuan diri dalam pengembangan pemikiran keagamaan dalam konteks aqidah dan filsafat Islam yang inklusif, toleran, dan moderat dalam kehidupan umat beragama dan hubungan antar umat beragama.

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

  1. Mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan terori fiqh dalam bidang ibadah.
  2. Mahasiswa mampu menjelakan hukum Islam bidang transaksi (mu’amalah).
  3. Mahahsiswa memiliki kemampuan untuk menjelaskan teori hukum perkawinan (munakahat).
  4. Mahasiswa dapat menjelaskan konsep pembagian warisan menurut hukum Islam.
  5. Mahasiswa mampu menjelaskan hukum pidana dalam Islam (jinayah).
  6. Mahasiswa mampu menjelaskan konsep Islam tentang administrasi negara (siyasah)