Perkuat Mutu Akademik PTKN, Kemenag Matangkan Skema Transisi Eks Pejabat Menjadi Dosen

HumasUIN – Kementerian Agama Republik Indonesia terus berupaya mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik berkualitas di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Langkah strategis tersebut dibahas secara mendalam dalam Forum Group Discussion (FGD) Forum Kepala Biro dan Kepala Bagian PTKN yang berlangsung pada Selasa, (22/09/2026).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., hadir memberikan pemaparan secara daring dengan materi bertajuk Roadmap Pendampingan: Menyiapkan Eks Pejabat Menjadi Dosen Profesional di PTKN.

Dalam penyampaiannya, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A. menekankan bahwa pengalihan eks pejabat menjadi dosen memberikan banyak keuntungan nyata bagi perguruan tinggi, terutama dalam hal efisiensi dan peningkatan standar akreditasi institusi.

“Manfaatnya sangat banyak, mulai dari efisiensi pemenuhan kebutuhan dosen hingga percepatan peningkatan pilar akreditasi. Jika kita hanya mengandalkan rekrutmen CPNS, prosesnya memakan waktu cukup lama, sedangkan eks pejabat yang dialihkan ini sudah memiliki kesiapan teknis, kualifikasi, dan pengalaman,” ujar Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A. menjelaskan bahwa penyesuaian jabatan fungsional dosen bagi eks pejabat akan dikelola secara terstruktur melalui program pendampingan. Ia mengungkapkan bahwa perubahan jenjang kepangkatan, seperti penyesuaian dari Lektor Kepala ke Lektor, merupakan bagian dari mekanisme transisi yang wajar dan dapat dipulihkan kembali dalam waktu relatif singkat.

“Bisa saja ada penyesuaian jenjang dari Lektor Kepala ke Lektor, namun dengan adanya program pendampingan ini, mereka bisa kembali menduduki jabatan Lektor Kepala setelah satu tahun. Ini menjadi hal yang sangat positif bagi pengembangan karier akademik mereka,” tutur Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A.

Mengenai persyaratan administrasi, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A. menyebutkan bahwa batas usia menjadi salah satu pertimbangan utama dalam alih fungsi jabatan tersebut. Ia merincikan bahwa batas usia maksimal untuk eks pejabat Eselon 3 ditargetkan pada 55 tahun, eks pejabat Eselon 2 hingga 60 tahun, serta batas usia maksimal 53 tahun bagi jenjang di bawahnya.

Selain faktor usia, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A. juga menyuarakan pentingnya pemenuhan syarat kualifikasi karya ilmiah bagi calon dosen alih fungsi. Ia menegaskan bahwa para eks pejabat diharapkan memiliki rekam jejak publikasi yang diakui di dunia akademik, seperti pada jurnal terindeks SINTA.

Terkait kendala administratif dan dinamika regulasi yang sempat terjadi di lapangan, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A. memastikan bahwa Kementerian Agama sedang merapikan aturan pendukung, termasuk Peraturan Menteri Agama (PMA), agar proses transisi berjalan lancar.

“Kami menyadari ada beberapa hambatan prosedur dan regulasi yang membutuhkan waktu penyelesaian. Namun, saat ini kita sudah memiliki acuan regulasi yang baru dan tim yang terus bekerja. Insyaallah dalam waktu dekat, para pejabat yang beralih fungsi ini akan memiliki status dan kepastian hukum yang jelas sebagai dosen profesional,” pungkas Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A.

Melalui roadmap pendampingan dan kepastian regulasi ini, Kementerian Agama optimistis pengalihan eks pejabat dapat melahirkan dosen-dosen profesional yang siap memperkuat mutu pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.

The post Perkuat Mutu Akademik PTKN, Kemenag Matangkan Skema Transisi Eks Pejabat Menjadi Dosen appeared first on Spirituality, Intellectuality, Professionality.

   

Tinggalkan Balasan